Landasan Penentuan

Sistem Kepemimipinan yang berlaku di ITN Malang mengacu pada Keputusan Ketua Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum dan Teknologi Nasional Malang (P2PUTN) Nomor: 0755/P2PUTN/F/2003-Kep, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Nasional Malang, tertanggal 5 Agustus 2003, yang tertuang pada bab II pasal 4 tentang Susunan Organisasi dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam  Susunan Struktur Organisasi Program Studi Arsitektur sebagai berikut:

Dari struktur organisasi terlihat sistem kepemimpinan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang di bantu oleh Sekretaris Program Studi.
  2. Pengelolaan akademik Ketua Program Studi dibantu oleh Dosen, Kepala Laboratorium dan Kepala Studio.
  3. Pengelolaan bidang administrasi dipimpin oleh Sekretaris Program Studi yang dibantu oleh tenaga Administrasi dan Recording
  4. Sedangkan untuk pembinaan penalarannya bidang kemahasiswaan Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Pembina Bidang Penalaran yang ditunjuk dengan Surat KeputusanWakil Rektor Bidang III Institut Teknologi Nasional

Pola Struktur Organisasi

  1. Struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan proses akademik di Program Studi.
  2. Kewenangan dan tanggungjawab telah didistribusikan secara jelas dan tegas.
  3. Pembentukan Laboratorium disesuaikan Kelompok Bidang Keahlian.
  4. Kedudukan Kepala Laboratorium dan Studio langsung di bawah Ketua Program Studi (Ketua Laboratorium bertanggungjawab terhadap Ketua Program Studi ).
  5. Organisasi kemahasiswaan dibina oleh Dosen Pembina Khusus yang berada dibawah pimpinan Ketua Program Studi.
  6. Sistem pelayanan administrasi akademik dan administrasi Program Studi dibawah pimpinan ketua Program Studi melalui Sekretaris Program Studi.
  7. Manajemen keuangan terpusat di institusi.
  8. Hasil karya baik dari Studio, Laboratorium maupun dosen dan mahasiswa dapat di manfaatkan oleh masyarakat.

Lingkup Tugas

Ketua Program Studi mempunyai tugas:

  1. Memimpin penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Merencanakan, malaksanakan, mengawasi, mengevaluasi penerapan kurikulum, kegiatan proses belajar mengajar dan kegiatan administrasi Program Studi.
  3. Memberikan arahan bimbingan dan layanan kepada mahasiswa mengenai tugas-tugas akademik dan pengembangan kegiatan penalaran mahasiswa.
  4. Membina tenaga kependidikan dan staf administrasi Program Studi.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan perwalian.
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan praktikum dan studio.
  7. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian-ujian.
  8. Membina, mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan HMJ.
  9. Mengatur pembagian tugas para koordinator bidang studi yang membantu dirinya.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Sekretaris Program Studi mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan administrasi surat menyurat Program Studi.
  2. Membantu Ketua Program Studi dalam penyelenggaraan, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Administrasi dan Rekording mempunyai tugas:

  • Melaksanakan kegiatan administrasi umum
  • Melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran
  • Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni
  • Melaksanakan pemrosesan KRS (Kartu Rencana Studi)
  • Melaksanakan pemrosesan KHS (Kartu Hasil Studi) dan transkip
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

Kepala Studio mempunyai tugas:

  1. Memimpin penyelenggaraan kegiatan studio.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan studio.
  3. Merencanakan dan membuat usulan anggaran kegiatan studio.
  4. Mengkoordinasikan dan membuat usulan anggaran kegiatan studio.
  5. Bertanggung jawab penggunaan dan pemeliharaan peralatan studio.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

Kepala Laboratorium mempunyai tugas:

  • Memimpin penyelenggaraan kegiatan laboratorium.
  • Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi kegiatan laboratorium.
  • Merencanakan dan membuat usulan anggaran kegiatan laboratorium.
  • Mengkoordinasikan dan membuat usulan anggaran kegiatan laboratorium.
  • Bertanggung jawab penggunaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

Pembina Kemahasiswaan mempunyai tugas:

  1. Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling
  2. Memberikan bimbingan dan konseling mahasiswa
  3. Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan