Landasan Penentuan
Sistem Kepemimipinan yang berlaku di ITN Malang mengacu pada Keputusan Ketua Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum dan Teknologi Nasional Malang (P2PUTN) Nomor: 0755/P2PUTN/F/2003-Kep, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Nasional Malang, tertanggal 5 Agustus 2003, yang tertuang pada bab II pasal 4 tentang Susunan Organisasi dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam Susunan Struktur Organisasi Program Studi Arsitektur sebagai berikut:
Dari struktur organisasi terlihat sistem kepemimpinan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang di bantu oleh Sekretaris Program Studi.
- Pengelolaan akademik Ketua Program Studi dibantu oleh Dosen, Kepala Laboratorium dan Kepala Studio.
- Pengelolaan bidang administrasi dipimpin oleh Sekretaris Program Studi yang dibantu oleh tenaga Administrasi dan Recording
- Sedangkan untuk pembinaan penalarannya bidang kemahasiswaan Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Pembina Bidang Penalaran yang ditunjuk dengan Surat KeputusanWakil Rektor Bidang III Institut Teknologi Nasional
Pola Struktur Organisasi
- Struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan proses akademik di Program Studi.
- Kewenangan dan tanggungjawab telah didistribusikan secara jelas dan tegas.
- Pembentukan Laboratorium disesuaikan Kelompok Bidang Keahlian.
- Kedudukan Kepala Laboratorium dan Studio langsung di bawah Ketua Program Studi (Ketua Laboratorium bertanggungjawab terhadap Ketua Program Studi ).
- Organisasi kemahasiswaan dibina oleh Dosen Pembina Khusus yang berada dibawah pimpinan Ketua Program Studi.
- Sistem pelayanan administrasi akademik dan administrasi Program Studi dibawah pimpinan ketua Program Studi melalui Sekretaris Program Studi.
- Manajemen keuangan terpusat di institusi.
- Hasil karya baik dari Studio, Laboratorium maupun dosen dan mahasiswa dapat di manfaatkan oleh masyarakat.
Lingkup Tugas
Ketua Program Studi mempunyai tugas:
- Memimpin penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Merencanakan, malaksanakan, mengawasi, mengevaluasi penerapan kurikulum, kegiatan proses belajar mengajar dan kegiatan administrasi Program Studi.
- Memberikan arahan bimbingan dan layanan kepada mahasiswa mengenai tugas-tugas akademik dan pengembangan kegiatan penalaran mahasiswa.
- Membina tenaga kependidikan dan staf administrasi Program Studi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan perwalian.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan praktikum dan studio.
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan ujian-ujian.
- Membina, mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan HMJ.
- Mengatur pembagian tugas para koordinator bidang studi yang membantu dirinya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Sekretaris Program Studi mempunyai tugas:
- Melaksanakan administrasi surat menyurat Program Studi.
- Membantu Ketua Program Studi dalam penyelenggaraan, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Administrasi dan Rekording mempunyai tugas:
- Melaksanakan kegiatan administrasi umum
- Melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni
- Melaksanakan pemrosesan KRS (Kartu Rencana Studi)
- Melaksanakan pemrosesan KHS (Kartu Hasil Studi) dan transkip
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Kepala Studio mempunyai tugas:
- Memimpin penyelenggaraan kegiatan studio.
- Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan studio.
- Merencanakan dan membuat usulan anggaran kegiatan studio.
- Mengkoordinasikan dan membuat usulan anggaran kegiatan studio.
- Bertanggung jawab penggunaan dan pemeliharaan peralatan studio.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Kepala Laboratorium mempunyai tugas:
- Memimpin penyelenggaraan kegiatan laboratorium.
- Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi kegiatan laboratorium.
- Merencanakan dan membuat usulan anggaran kegiatan laboratorium.
- Mengkoordinasikan dan membuat usulan anggaran kegiatan laboratorium.
- Bertanggung jawab penggunaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Pembina Kemahasiswaan mempunyai tugas:
- Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling
- Memberikan bimbingan dan konseling mahasiswa
- Melaporkan kegiatan bimbingan dan konseling
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan